Jakarta, KabarBerita.id — ketua majelis ulama Indonesia, Asrinun Niam Soleh meminta kepada kementerian agama yang idealnya menyerap aspirasi terlebih dahulu dari banyak pihak terkait pembentukan label halal yang baru
Hal tersebut ia sampaikan ketika bertemu dengan pihak badan penyelenggara jaminan produk halal kementerian agama di kantor MUI Jakarta pusat.
Ia mengatakan bahwa sebagai kebijakan publik tentunya ideal menyerap aspirasi publik yang hidup di tengah masyarakat dan mempertimbangkan aspek Filosofis yuridis dan sosiologis
Ia juga menambahkan terkait penetapan label halal merupakan satu kesatuan mata rantai dari sertifikasi halal yang tidak terpisahkan antara banyak pihak. Maka dari itu ia menyarankan harus ada diskusi publik terlebih dahulu dengan berbagai kepentingan saat menentukan logo.
Namun demikian Asrorun menegaskan bahwa MUI telah melihat persoalan ini secara proporsional. Karena hal ini terkait tugas dan fungsi kewenangan BPJPH Kemenag dalam undang undang tentang jaminan produk halal yang berwenang untuk membentuk label halal
Disisi lain menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan Vember Lakuan logo halal baru tersebut secara nasional maka label yang dikeluarkan oleh ormas secara bertahap akan tidak terpakai.
Label halal yang baru tersebut ditanggapi pro dan kontra oleh masyarakat. Masyarakat banyak menilai label halal tersebut bersifat Jawasentris dan tidak terbaca jelas tulisan halal dalam bahasa Arab. Sementara kaum enak sudah membantah bahwa laporan tersebut tidak bersifat Jawasentris.