Berita  

MUI: Jenazah Pelaku Teror Tetap Dishalatkan

Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan jenazah teroris jika dia adalah Muslim maka harus dishalatkan.

“Bagi orang hidup, ada kewajiban mengurus orang yang meninggal, yang beragama Islam dan hukumnya adalah fardlu kifayah,” kata Zainut di Jakarta, Sabtu.

Fardhu kifayah merujuk pada istilah kewajiban kolektif yaitu jika amalan dilakukan mendapat pahala tapi jika tidak dilakukan maka seluruh orang di satu wilayah bermukim mendapatkan dosa.

Dia mengatakan mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.

“Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim? Hal ini perlu didudukkan masalahnya,” kata dia.

Dia mengatakan perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain.

Perbuatan terorisme, kata dia, disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatas namakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya.

Dia mengatakan seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai seorang Muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun dia masuk dalam katagori Muslim yang berdosa besar (fasiq).

“Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang Muslim,” kata dia.

Tinggalkan Balasan