Muhammadiyah Siap Kembalikan Izin Tambang Jika Terbukti Merusak Lingkungan

Sleman, KabarBerita.id — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan mengembalikan izin tambang kepada pemerintah jika pengelolaannya lebih banyak menimbulkan kerusakan. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa Muhammadiyah berkomitmen untuk melibatkan profesional dan menerapkan teknologi yang dapat meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan.

 

“Jika pengelolaan tambang lebih banyak menyebabkan kerusakan, Muhammadiyah akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah secara bertanggung jawab,” kata Mu’ti setelah Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (Unisa), Sleman, Minggu (28/7).

 

Mu’ti juga menekankan bahwa pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan dilakukan dengan pemantauan, evaluasi, dan penilaian dampak bagi masyarakat.

 

“Kesejahteraan masyarakat sekitar dan keseimbangan lingkungan hidup menjadi prioritas dalam pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah,” tambahnya.

 

Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang profesional dan berpengalaman di bidang pertambangan. Beberapa perguruan tinggi Muhammadiyah juga memiliki program studi pertambangan, yang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan kewirausahaan.

 

“Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra berpengalaman yang memiliki komitmen dan integritas tinggi, serta berpihak kepada masyarakat melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan,” jelas Mu’ti.

 

PP Muhammadiyah telah resmi menerima konsesi izin usaha pertambangan yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah melakukan analisis dan kajian komprehensif yang melibatkan pakar dan pengurus internal Muhammadiyah, serta mempertimbangkan aspek sosial, hukum, dan lingkungan selama dua bulan terakhir.

 

Kebijakan izin tambang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Melalui peraturan ini, organisasi keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

Tinggalkan Balasan