Muhadjir Minta Cabut Izin ACT dan Hidupkan Lagi Ponpes Shiddiqiyyah

Jakarta, KabarBerita.id — Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membuat gebrakan selama menjadi Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Agama (Menag) Ad Interim.

Keputusan yang diambil Muhadjir tersebut berkaitan dengan kasus yang menjadi sorotan publik.

Beberapa waktu lalu, Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi.

Seiring gaduh ACT, Kementerian Sosial (Kemensos) pun mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7).

Salah satu yang dilanggar diduga terkait penggunaan donasi untuk operasional. Pihak ACT telah mengakui mengambil sekitar 13,7 persen dari donasi untuk operasional.

Dua hari setelahnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan tindakan itu diambil karena salah satu pemimpinnya, Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi terjerat kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santrinya.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Kebijakan itu tak berlangsung lama. Muhadjir yang menjabat sebagai Menag Ad Interim mengatakan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan pada hari ini.

Ia memastikan bahwa Ponpes Shiddiqiyyah bisa beraktivitas seperti sedia kala.

Muhadjir berharap dengan dibatalkan pencabutan izin operasional tersebut, para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut.

Muhjadir mengatakan membatalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah lantaran lembaga pendidikan itu tak terlibat dalam kasus dugaan pencabulan yang menyeret Bechi.

“Oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas. Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” ujar Muhadjir.

Tinggalkan Balasan