Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan proses penyidikan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto yang berjalan tidak terpengaruh oleh surat yang dikirimkan Novanto agar MKD tidak melanjutkan proses perkara.
“Saya belum terima surat tersebut, namun kalau melihat di media sosial, itu kan surat permohonan sehingga boleh dikabulin atau tidak,” kata Dasco di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (22/11).
Dia mengatakan proses penyidikan perkara yang berjalan di MKD bersifat independen sehingga tidak bisa dipengaruhi siapapun, termasuk Pimpinan DPR.
Dasco menjelaskan MKD memproses laporan masyarakat dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto, dan prosesnya saat ini baru rapat internal verifikasi laporan.
“Jadwalnya masih berjalan dalam verifikasi perkara dan perlu waktu untuk mengambil keputusan,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan sebenarnya MKD pada Selasa (21/11) mengadakan rapat internal dalam rangka verifikasi dugaan pelanggaran etik dengan meminta pandangan fraksi-fraksi, namun batal karena ada beberapa pimpinan fraksi yang tidak bisa hadir.
Dasco mengatakan hingga Rabu (22/11) pagi, Kesekretariatan MKD masih mencocokan jadwal agenda rapat MKD dengan pimpinan fraksi untuk diadakan rapat pekan depan sehingga belum dipastikan jadwal rapat konsultasi tersebut.
“Pandangan fraksi-fraksi itu sesuai dengan aturan di UU MD3, aturan tata beracara, dan tata tertib DPR sehingga fraksi tidak mempermasalahkan rapat tersebut namun karena jadwal yang kami buat kemarin mendadak,” tuturnya.