Berita  

MK Terima 334 Permohonan Gugatan Hasil Pemilu 2019

Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019 telah mencapai 334 permohonan. “Itu 323 di antaranya diajukan partai politik atau calon legislatif, 10 DPD (Dewan Pemilihan Daerah), dan satu paslon capres-cawapres sampai sidang ini,” kata juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.

Fajar mengatakan pendaftaran gugatan sudah ditutup beberapa waktu lalu. Namun, secara asas dan prinsip, MK tidak bisa menolak permohonan pendaftaran ke panitera. Nantinya, kata Fajar, hakim konstitusi yang akan menilai dan menyatakan pengajuan permohonan tersebut melampaui tenggat waktu.

Rencananya, kata Fajar, MK akan menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) untuk gugatan hasil pemilihan legislatif pada 28 Mei 2019. Karena itu, ia mengimbau para pemohon untuk segera melengkapi berkas permohonan.

MK telah membuka pendaftaran permohonan perkara sengketa Pemilu sejak Selasa, 21 Mei 2019 usai Komisi Pemilihan umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Pengajuan pendaftaran itu ditutup pada Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB. Sedangkan gugatan hasil Pilpres ditutup pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB.

Tinggalkan Balasan