Jakarta, KabarBerita.id — Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, akan segera mendapatkan pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Menurut Mayjen TNI AD Achiruddin Darojat, Komandan Paspampres, ini adalah langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Paspampres akan membentuk Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari personel Paspampres untuk memberikan pengawalan kepada Prabowo-Gibran.
Putusan MK yang menolak seluruh permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menjadikan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional. KPU dijadwalkan akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan keputusan sebelumnya pada 24 April 2024.