Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono Soeroso tidak menampik bahwa pihak DPR memang seringkali tidak menghadiri sidang uji materi di MK.
“Meskipun sudah dipanggil secara patut, namun pihak DPR memang jarang menghadiri sidang uji materi di MK dengan atau tanpa alasan,” kata Fajar ketika memberikan paparan di Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Fajar menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Dewan Pers.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan bahwa keterangan DPR dan Presiden sangat dibutuhkan untuk menjelaskan asal usul dari berlaku suatu norma.
“Seringkali keterangan DPR kami terima secara tertulis, jadi mereka mengirimkan keterangan secara tertulis ke MK karena berhalangan hadir,” kata Fajar.
Namun dalam beberapa perkara, DPR bahkan pernah sama sekali tidak hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai pembentuk undang-undang meskipun sudah dipanggil secara patut, dan tidak memberikan keterangan meskipun secara tertulis.
“Ya pernah tidak hadir sama sekali dalam beberapa perkara dan tidak memberikan keterangan, tapi uji materi harus tetap berlanjut,” kata Fajar.