Banjarmasin, KabarBerita.id — Polisi dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang kakek karena mengedarkan obat daftar G merk Carnophen atau Zenith serta menyita 1.O3O butir zenith yang disimpan di dalam rumahnya.
“Tersangka Hambri alias Kai alias Kakek (58) ditangkap pada Senin (24/7) sekitar pukul 18.00 WITA di rumahnya,” kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Selasa (25/7).
Dia mengatakan, gerak-gerik sang kakek sudah diintai petugas setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi obat Zenith di sekitar tempat tinggalnya.
Saat melakukan penyergapan, anggota pun langsung menciduk tersangka di rumahnya di Jalan Banyiur Dalam No 13 RT 40 RW 01, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Tersangka tertangkap tangan pada saat mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar oleh petugas. Selain barang bukti obat Zenith, turut disita uang tunai sebesar Rp55.000 yang diduga hasil penjualan pil yang dikenal dengan sebut pil “jin” itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dikatakannya, Carnophen dari Zenith Pharmeceuticals mengandung Karisoprodol yaitu suatu relaksan otot untuk menangani nyeri otot yang akut.
Metabolit dari Karisoprodol yaitu Meprobamate merupakan depresan sistem saraf pusat dan digunakan untuk menangani gejala gangguan cemas.
Jika obat tersebut dikonsumsi berlebihan bisa menimbulkan efek memabukan, menyebabkan ketidaksadaran, menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi pemakainya (euphoria) seperti halnya yang ditemukan dalam penggunaan narkoba.