Mentri Keuangan : Pajak Impor Alat Medis Covid 19 Resmi Dibebaskan

Jakarta, KabarBerita.id — Seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan Covid-19,maka mulai saat ini Pemerintah resmi bebaskan pajak impor terhadap 5 kelompok barang yang digunakan untuk tangani pandemi covid-19.

Dikutip pada Rabu (14/7),pembebasan pajak tersebut menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, digunakan untuk antisipasi lonjakan kebutuhan barang. Selain itu, dilakukan demi berikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan atas impor barang.

Lima jenis barang yang pajaknya dibebaskan berdasarkan lampiran dalam PMK ialah terdiri dari PCR test, virus transfer media, obat-obatan, perawatan medis dan kemasan oksigen, serta APD berupa masker N95.

Pemberlakuan aturan dimulai sejak PMK ini diundangkan pada hari Senin (12/7).

Tinggalkan Balasan