Berita  

Menteri PUPR Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Jakarta, KabarBerita.id — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi penerimaan hadiah terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

“Kalau dari undangannya sih untuk RE,” kata Basuki saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.

RE yang dimaksud adalah Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Menteri Basuki tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (11/5) karena sedang menjalani dinas di luar kota.

“Pemeriksaan terhadap saksi dijadwalkan ulang pada Senin, 14 Mei 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5).

KPK telah menetapkan Rudi Erawan sebagai tersangka kasus itu pada 31 Januari 2018. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Dalam kasus itu, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus terkait dengan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Tinggalkan Balasan