Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Tenaga Kerja mencatat, jumlah tenaga kerja asing (TKA) hingga saat ini mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari China.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjabarkan jika jumlah tenaga kerja asing (TKA) meningkat hampir 69,85 persen dibanding akhir tahun 2016.
Hanif mengatakan saat ini hampir ada 126 ribu pekerja asing yang mayoritasnya berasal dari China. Selain mayoritas dari China, Hanif menyebut TKA juga berasal dari Amerika Serikat, Jepang dan Singapura.
Kendati jumlahnya melesat, pemerintah masih berkeinginan untuk mempermudah masuknya TKA profesional yang masih dibutuhkan di sektor-sektor tertentu.
Namun, Hanif menegaskan, permudahan perizinan TKA ini hanya ditujukan bagi tenaga kerja yang sudah ahli. Ia menjamin, pekerja kasar dan jenis-jenis pekerjaan lain yang bisa diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) tetap dilindungi. Hanya saja, ia tak menyebut jenis-jenis pekerjaan yang bisa dengan mudah diisi oleh TKA.
“Intinya, persoalan perizinan TKA akan ditata biar lebih cepat dan lebih baik. Tetapi, skema pengendaliannya jelas, di mana izin dibuat mudah kemudian pengawasan diperkuat. Pengalaman di negara-negara lain seperti itu, izinnya simple (sederhana), tapi law enforcement-nya bagus,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com
Adapun kemudahan tersebut diberikan guna menciptakan birokrasi ketenagakerjaan yang lebih responsif. Ia ingin berkaca dari kebijakan negara lain, di mana izin kerja TKA dipermudah, tetapi pengawasannya tetap ketat.