Menteri Agama Rencanakan Revisi Aturan Salat Idul Adha Terkait PPKM Darurat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, KabarBerita.id — Setelah munculnya aturan penerapan PPKN darurat Jawa Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama RI berencana akan melakukan revisi edaran penyelenggaraan salat Idul Adha dan qurban tahun ini.

Dalam keterangan resminya Jumat, (2/7) Yaqut menyatakan bahwa akan segera melakukan revisi dan sosialisasi si surat edaran pelaksanaan salat Idul Adha dan qurban.

Dalam kebijakan PPKM darurat telah diatur bahwa seluruh tempat ibadah dan tempat umum lainnya akan ditutup sementara.Terkait anggapan masyarakat bahwa tempat wisata masih tetap dibuka Yaqut membantahnya.

Dirinya menjelaskan bahwa semua fasilitas umum dan area publik semuanya ditutup sementara.

“Anggapan bahwa sektor pariwisata tetap dibuka sementara rumah ibadah ditutup itu tidak benar,” terangnya.

Selain itu Yaqut juga menyampaikan pihaknya sangat mendukung penerapan PPKN darurat demi menekan penyebaran virus Corona.Yang mana salah satu aturan nya juga mewajibkan kegiatan belajar mengajar tetap harus dilaksanakan secara online.

Sebelumnya surat edaran terkait penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M sudah dikeluarkan Kemenag.

Poin penting dalam edaran tersebut mengatur bahwa tidak boleh dilakukan shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid di lingkungan yang berstatus zona merah dan orange. Sementara bagi wilayah di luar zona tersebut yang dinyatakan aman masih diizinkan.

Tinggalkan Balasan