Jakarta, KabarBerita.id – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berencana mengalokasikan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp1 triliun tiap satu provinsi untuk program korporasi petani dan peningkatan produktivitas.
“Saya ingin katakan bahwa salah satu yang harus diselesaikan adalah satu provinsi, Rp1 triliun, berarti ada Rp34 triliun untuk diselesaikan. Tidak mungkin kita bisa maju kalau modal awal pertamannya tidak bisa dihitung,” kata Menteri Syahrul Yasin Limpo pada Pembukaan Rakernas Pembangunan Pertanian Tahun 2020 di Jakarta, Senin.
Mentan mengungkapkan bahwa setidaknya satu petani mendapatkan dana KUR hingga Rp50 triliun. Petani yang berhak mendapatkan KUR syaratnya harus bergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Mentan juga akan berkoordinasi dengan para Gubernur tiap provinsi guna memastikan alokasi dana KUR tersebut, serta bekerja sama dengan perbankan Himbara.
Menurut Mentan, selama ini alokasi dana untuk sektor pertanian hanya mencapai sekitar Rp1 miliar sampai Rp2 miliar per kabupaten, atau sekitar Rp200 miliar untuk satu provinsi. Produksi pertanian pun menjadi tidak maksimal.
Pada awal 2020 ini, Kementan telah menargetkan peningkatan produksi komoditas utama sebanyak 7 persen per tahun, sehingga gerakan tiga kali ekspor (Gratieks) dapat tercapai hingga tahun 2024.
Serapan KUR sektor pertanian juga ditargetkan sebesar Rp50 triliun per tahun dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tumbuh sebanyak 7.898 unit pada tahun 2024.
Selain itu, Mentan Syahrul menargetkan kontribusi sektor pertanian dalam penurunan daerah rentan rawan pangan menjadi 10 persen pada tahun 2024 serta penurunan stunting menjadi 14 persen di tahun 2024, antara lain melalui Family Farming, Pertanian Masuk Sekolah (PMS) dan kegiatan dengan Perguruan Tinggi.
“Kalau kabupaten hanya (dialokasikan) Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, tidak mungkin mencapai itu. Kalau provinsi hanya menggulirkan Rp200 sampai Rp300 miliar untuk anggaran pertanian, tidak mungkin bisa. Saya berharap KUR menjadi kekuatan baru kita,” kata Syahrul.