Mensesneg Bantah tolak Revisi UU Pilkada untuk Jegal Anies

Jakarta, KabarBerita.id — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menepis kabar terkait pembatalan revisi UU Pilkada lantaran adanya dorongan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk masuk Pilkada DKI Jakarta.

Dia menilai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024 belum pernah dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

“Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016 jadi pengusaha, enggak ada kebayang. Mungkin enggak kebayang juga kan maju wali kota pada waktu itu. Jadi sekali lagi itu jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali,” kata Pratikno dalam chanel youtube sekretariat presiden, Selasa (16/2).

Dia pun menepis kabar bahwa penyelenggaraan Pilkada di 2024 untuk menjegal Gubernur DKI Anies Baswedan. Dia menilai aturan tersebut juga sudah ada sejak Anies menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu.

“Enggak lah. Ya ingat lah undang-undang ditetapkan tahun 2016. Pak Gubernur DKI waktu itu masih mendikbud, jadi enggak ada hubungannya lah itu. Sama sekali enggak ada hubungannya,” tegas Pratikno.

Dia meminta agar publik tidak beropini terlalu jauh terkait hal tersebut. Dia kembali menegaskan UU tersebut sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan.

“Mari kita laksanakan jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian kan UU sudah ditetapkan kok enggak jadi dijalankan,” ungkap Pratikno.

“Sekali lagi sikap pemerintah didasarkan kepada UU ini sudah ditetapkan tahun 2016, ketentuan pilkada serentak yang sudah ada di dalam undang-undang belum kita laksanakan, ya kita laksanakan,” pungkas Pratikno

Tinggalkan Balasan