Berita  

Menristek Ingatkan Rektor tak Keluarkan Ijazah Sembarangan

Jember, KabarBerita.id — Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan langkah rektor yang memberikan ijazah dengan cara-cara yang tidak benar dan melanggar aturan merupakan tindak pidana.

“Kalau mengeluarkan ijazah tidak sesuai aturan itu pidana,” katanya usai deklarasi deradikalisme perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Jember dan sekitarnya di Kampus Universitas Jember,Jawa Timur, Rabu (27/9).

Untuk menghentikan agar ijazah yang diterbitkan dengan tidak benar tidak berlanjut, maka dia memutuskan untuk menghentikan sementara pimpinan perguruan tinggi (PTN) yang diduga menerbitkan ijazah dengan tidak benar.

Dia mengatakan penghentian pimpinan PTN dilakukan karena merupakan bentuk tanggung jawab karena terjadi pelanggaran akademik dan undang-undang.

Sebelumnya, Mohamad Nasir mengganti Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali karena adanya temuan plagiarisme di universitas itu.

Dia menunjuk Direktur Jenderal Pembelajaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Prof Intan Ahmad, sebagai pelaksana harian rektor UNJ.

Tinggalkan Balasan