Berita  

Menkeu Naikkan Batas Pembebasan BM Barang Penumpang

Menkeu naikkan batas pembebasan BM barang penumpang
Jakarta, KabarBerita.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri, dari sebelumnya Free On Board (FOB) 250 dolar AS per orang, menjadi 500 dolar AS per orang.

“Tujuan dari kenaikan batas ini adalah untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani mengatakan perubahan regulasi ini dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.

“Revisi peraturan ini dilakukan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan dan transparansi,” jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan kelebihan nilai barang pribadi penumpang tersebut dikenakan tarif bea masuk, yang sebelumnya dihitung item per item barang, menjadi tarif tunggal yaitu 10 persen.

Hal tersebut telah sesuai dengan praktik internasional mengenai penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura sebesar tujuh persen, Jepang 15 persen dan Malaysia 30 persen.

“Jadi kalau harga barang itu 700 dolar AS, kelebihan 200 dolar AS, kena tarif flat 10 persen,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Ia menambahkan peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini cukup moderat dibandingkan negara lain yang memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi.

Negara tersebut diantaranya Malaysia sebesar 125 dolar AS, Thailand 285 dolar AS, Inggris 557 dolar AS, Singapura 600 dolar AS, China 764 dolar AS dan Amerika Serikat 800 dolar AS.

Selain menaikkan nilai pembebasan bea masuk menjadi FOB 500 dolar AS per orang, Sri Mulyani juga menghapus istilah pembebasan nilai barang 1000 dolar AS per keluarga.

Relaksasi ikut dilakukan pada ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh penumpang seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional dan kosmetik.

Selain itu, suplemen, minuman kesehatan, makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, serta importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 potong dan produk elektronik maksimal dua unit.

“Kami juga mempertimbangkan barang bawaan seperti arloji maupun tas, supaya bisa memberikan penjelasan yang `clear` kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Tinggalkan Balasan