Berita  

Menhub Tegaskan Aturan Taksi Daring Tetap Berjalan


Jakarta, KabarBerita.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berjalan sebagai mana ketentuan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

“Kita sepakat tidak revisi, tapi kita jembatani kepentingan mereka,” kata Menhub usai berbicara dengan 15 perwakilan Aliansi Nasional Driver Online (Alinado) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin.

Budi menyebutkan tiga hal yang akan dilakukan Kemenhub dalam memfasilitasi taksi daring, yaitu menemui Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait aplikasi, kemudian menemui perusahaan aplikasi serta bekerja sama dengan Kepolisian terkait SIM A Umum.

Dia menuturkan pertemuan dengan Menkominfo terkait dengan perusahaan aplikasi adanya sejumlah sopir taksi daring yang dibekukan akunnya.

“Pertama berkaitan dengan ketidakpastian akan di-suspend oleh pihak tertentu. Oleh karenanya kami akan bersama-sama mereka untuk ketemu menkoinfo untuk mencarikan jalan keluar bagaimana agar mekanisme berlangsung lebih baik,” katanya.

Budi juga bersedia untuk bersama-sama sopir taksi daring menemui perusahaan aplikasi, dalam hal ini, Uber, Grab dan Go-Car.

“Saya juga bersedia nanti satu waktu tertentu, kita bertemu perwakilan mereka paling banyak 15 orang perwakilan dari aplikator dan kami selaku reguler,” katanya.

Kemudian, terkait SIM, Budi mengatakan para sopir taksi daring meminta untuk memfasilitasi pembuatan SIM A Umum secara kolektif di Kepolisian.

“Memang ada keluhan mereka karena banyak uangnya terbatas ingin membuat SIM dengan lebih ekonomis. Oleh karenanya, saya akan mengajak mereka kr kepolisian apakah kepada siapa nanti ditentukan supaya SIM ini bisa dibuat secara kolektif,” katanya.

Terkait KIR, Budi mengatakan pihak taksi daring tidak ingin kendaraannya diketrik atau tidak membekas di badan mobil, tetapi sertifikat lulus KIR dibuat seperti kalung.

“Mereka tidak mau diketrik maunya dibuat seperti kalung yang ditaruh, tanda mereka sudah mendapat suatu kir tetapi tidak berbekas di kendaraan,” katanya.

Adapun untuk stiker, dia mengaku masih akan membicarakannya karena sebagian besar sopir taksi daring keberatan.

Meski sudah sepakat, saat ini para peserta aksi masih berdemo di depan Kemenhub menuntut penolakan PM 108/2017.

Tinggalkan Balasan