Berita  

Menhub Sosialisasikan Revisi Aturan Taksi Daring

Surabaya, KabarBerita.id — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Surabaya, Sabtu (21/10) sore menyosialisasikan rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur taksi daring.

Sosialisasi di Surabaya itu merupakan bagian dari sosialisasi di tujuh kota yang dilaksanakan secara serentak pada Sabtu, yakni Balikpapan, Palembang, Medan, Bandung, Makassar, Surabaya dan Semarang.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Baitul Ihwan mengatakan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh pemangku kepentingan transportasi mengenai angkutan sewa khusus (taksi daring).

Ihwan mengatakan, dalam bidang transportasi faktor harga murah bukan segalanya, dan masyarakat harus curiga jika ada penyedia transportasi yang memberi harga murah, bahkan sampai gratis, apalagi menyangkut keselamatan penumpangnya.

“Jangan sampai komponen perawatan kendaraan dihilangkan demi mendapatkan harga murah. Oleh karena itu, salah satu yang akan disosialisasikan adalah masalah tarif,” katanya.

Selain tarif, ada beberapa materi yang dibahas pada revisi. antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, domisili, peran aplikator, stiker mobil, asuransi serta sanksi bagi yang melanggar.

 

Tinggalkan Balasan