Jakarta, KabarBerita.id – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai undang-undang (UU) kewarganegaraan yang baru diberlakukan pemerintah India bersifat diskriminatif karena mengecualikan Muslim.
Pemerintah India yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi menyatakan bahwa UU tersebut akan menyelamatkan kelompok-kelompok minoritas agama seperti Hindu, Kristen, dan Buddha dari persekusi yang terjadi di Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan — negara-negara yang bertetangga dengan India — dengan menawarkan mereka jalan untuk memperoleh kewarganegaraan India.
“Ini memang politik yang membelah dan sangat diskriminatif,” kata Hidayat saat ditemui di Jakarta, Rabu.
UU yang disebut para kritikus memperlemah pondasi sekuler India itu juga dikhawatirkan akan memicu ketegangan yang semakin meluas mengingat kini banyak aksi unjuk rasa dilakukan rakyat India untuk memprotes UU kewarganegaraan tersebut.
Menurut Hidayat, UU yang mengatur pemberian status kewarganegaraan seharusnya tidak didasarkan pada agama yang dianut seseorang, melainkan dilihat kasus per kasus.
“Tetapi kalau dasarnya jelas-jelas menyebutkan bahwa hanya umat Islam yang tidak mendapatkan (kewarganegaraan), itu jelas tidak menyelesaikan masalah dan malah akan menghadirkan ketegangan. Bahkan, di dalam negeri India sendiri terjadi demonstrasi besar sebagai respons dari masyarakat India,” tutur tokoh Muhammadiyah itu.
Untuk menanggapi isu itu lebih lanjut, Hidayat mendorong pemerintah RI, dalam kapasitas Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah India.
“Saya kira penting bagi Indonesia untuk menyuarakan agar jangan ada UU diskriminatif yang bahkan telah menimbulkan kekerasan yang semakin meluas. Ini tidak membantu untuk hadirnya perdamaian dunia,” tutur dia.