Jakarta, KabarBerita.id — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin, mengatakan ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang bersifat multitafsir, khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali.
Hal itu dikatakan Mendagri terkait polemik apakah Wapres Jusuf Kalla dapat kembali maju sebagai calon pendamping Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019, meskipun telah menjabat sebagai wapres selama dua periode masa jabatan.
“Saya, secara lisan, sudah diskusi dengan Ketua KPU (Arief Budiman) dan tim kami di Kemendagri sudah mencoba menelaah karena pengertian dua kali, dua periode, itu berturut-turut atau tidak. Kalau perlu, minta fatwa MK karena kan menyangkut tata negara,” kata Mendagri ditemui di kantornya, Senin siang.
Menurut mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, bunyi pasal UUD 1945 tersebut multitafsir karena mengandung pengertian seseorang yang pernah menjabat dua kali, apakah berturut-turut atau tidak, diperbolehkan maju kembali di jabatan yang sama.
“Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya,” jelas Tjahjo.