Jakarta, KabarBerita.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta aparat desa menjaga akuntabilitas dana desa setelah pemerintah mentransfer anggaran tersebut langsung ke rekening kas desa.
“Jangan sampai disalahgunakan,” katanya dalam jumpa pers terkait dana desa dan bantuan operasional sekolah di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.
Menurut dia, dengan transfer langsung dana desa ke rekening kas desa, diharapkan penggunaan anggaran akan lebih fleksibel dan efisien karena kebutuhan tiap desa berbeda sekaligus memberikan otonomi lebih besar kepada kepala desa.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan membentuk tim dengan menggandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pembinaan dan pengawasan agar akuntabilitas penggunaan anggaran tetap terjaga.
Kemendagri, kata dia, berkaitan erat dengan pembinaan kepada aparat pemerintah dan perangkat daerah sedangkan program ditentukan oleh Kementerian Desa.
“Kalau 34 provinsi, minimal 17 tim gabungan dari Kemendes dan Kemendagri untuk jelaskan langkah apa yang perlu dikerjakan, program yang sesuai arahan Presiden, intinya padat karya dan bagaimana pengawasan agar tidak salah,” katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana desa tahun ini langsung ditransfer ke rekening kas desa (RKD) dari Pemerintah Pusat melalui rekening kas umum daerah (RKUD).
Melalui mekanisme itu, kata dia, dana desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur.
Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa.
Kemenkeu juga mengubah formula penyaluran dana desa yang saat ini menambah alokasi kinerja.
Alokasi kinerja itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, capaian keluaran dana desa dan hasil pembangunan desa.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp72 triliun atau naik dari tahun 2019 mencapai Rp70 triliun.
Dengan begitu, setiap desa di Indonesia mendapat alokasi rata-rata dana desa mencapai Rp960,5 juta.
Transfer dana desa tahun ini dilakukan tiga kali masing-masing 40 persen tahap pertama yang ditransfer paling cepat Januari dan paling lambat Juni.
Tahap kedua 40 persen ditransfer paling cepat Maret dan paling lambat Agustus serta sebesar 20 persen untuk tahap ketiga paling cepat Juli.
Besaran tersebut berbeda dibandingkan tahun 2019 masing-masing tahap pertama hingga ketiga mencapai 20 persen, 40 persen dan 40 persen.