Berita  

Membedah Alasan Hukuman 1.000 Tahun Penjara Bagi Harun Yahya

Jakarta, KabarBerita.id — Penceramah Muslim sekaligus pemimpin sekte asal Turki, Adnan Oktar alias Harun Yahya (64), dijatuhi hukuman penjara 1.075 tahun karena terbukti melakukan kejahatan seksual.
Dilansir AFP, Senin (11/1), amar putusan hakim menyatakan menjatuhkan vonis 1.075 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap orang di bawah umur. Dia juga terbukti melakukan penipuan dan mencoba memata-matai pemerintah dalam hal politik dan militer.

Dalam kasus yang melibatkan Oktar, aparat penegak hukum Turki menangkap 236 tersangka yang diadili. Sebanyak 78 di antaranya ditahan.

Dilansir Legislation Online, Turki mengatur ganjaran bagi pelaku tindak kejahatan seksual dan penganiayaan anak.

Dalam Pasal 102 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki terkait Pelecehan dan Kekerasan Seksual, disebutkan bahwa setiap orang yang mencoba melakukan kejahatan seksual terhadap seseorang, dapat dipidana dengan pidana penjara dari dua tahun hingga tujuh tahun atas permintaan korban.

Jika pelaku memasukkan organ atau alat kelamin ke dalam tubuh korban, pelaku diancam dengan pidana penjara mulai dari tujuh tahun hingga 12 tahun. Dalam kasus yang lebih berat hingga mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup.

Kemudian dalam Pasal 103 mengenai Pelecehan terhadap Anak, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak dijatuhi hukuman penjara dari tiga tahun hingga delapan tahun.

Perbuatan pelecehan seksual yang bisa dipidana mencakup semua jenis upaya seksual terhadap anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun. Bentuk pelecehannya dapat berupa kekerasan, ancaman, atau mengelabui.

Jika pelaku melakukan pelecehan seksual dengan memasukkan organ atau alat ke dalam tubuh korban, maka pelaku dipidana penjara dari delapan tahun hingga 15 tahun. Dalam kasus yang lebih berat hingga mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup.

Lalu pada Pasal 105 mengenai Pelecehan Seksual, disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan hukuman dua tahun hingga tiga tahun atas pengaduan korban.

Sementara pada Pasal 80 mengenai Perdagangan Manusia, disebutkan bahwa pelaku dapat dihukum penjara dari delapan tahun hingga 12 tahun dan dihukum dengan hukuman denda hingga sepuluh ribu hari.

Dalam kasus Oktar, pengadilan Turki tidak merinci kasus apa saja yang menjerat Oktar hingga hakim memutuskan member vonis 1.075 tahun penjara tersebut. Oktar disebut terlibat 15 perkara hukum.

Kejahatan tersebut termasuk memimpin organisasi kriminal, melakukan kekerasan seksual di bawah todongan senjata dengan banyak orang, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, menggunakan senjata untuk mengancam orang, merekam data pribadi, merampas hak orang untuk mendapatkan pendidikan, penyiksaan, perdagangan manusia, spionase, pemalsuan, dan penipuan.

Dilansir ABC News, Oktar juga dituduh bersekutu dan membantu kelompok yang dipimpin oleh ulama Muslim Turki yang berbasis di Amerika Serikat, Fethullah Gulen. Turki menuduh Gullen mendalangi upaya kudeta yang gagal pada 2016.

Oktar beserta puluhan pengikutnya ditangkap pada 2018 dalam penggerebekan polisi di Istanbul dan kota-kota lain sebagai bagian dari penyelidikan terhadap sektenya. Penangkapan itu terjadi setelah pengawas media Turki menjatuhkan denda terhadap saluran televisi milik Oktar, A9, sekaligus menutup program siarannya.

Jumlah hukuman kepada Oktar sebelumnya telah diperkirakan oleh media massa Turki. Bahkan, jumlahnya lebih banyak dibandingkan putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Pada November 2020, kantor berita Turki, Anadolu Agency, menulis bahwa penulis buku ‘Atlas Penciptaan’ itu bisa menghadapi hukuman penjara hingga 1.365 tahun atas berbagai tuduhan termasuk pelecehan seksual dan memimpin organisasi kriminal.

Tinggalkan Balasan