Jakarta, KabarBerita.id — Beberapa media internasional menyoroti polemik seputar perubahan Undang-Undang Pilkada dan menyebutkan dampaknya terhadap masa depan warisan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bloomberg, media asal Amerika Serikat, melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda pandangan dengan Mahkamah Agung mengenai batas usia minimum bagi calon kepala daerah.
“Keputusan ini tampaknya merupakan kemunduran bagi warisan dinasti Jokowi, saat dia bersiap untuk menyerahkan kekuasaan pada Oktober nanti, setelah dua periode menjabat,” tulis Bloomberg pada Rabu (21/8).
“Tahun lalu, tuduhan nepotisme mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi, dalam putusan yang diketuai oleh saudara ipar Jokowi, menurunkan batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden,” lanjut laporan Bloomberg berjudul ‘Court ruling deals blow to Jokowi’s dynastic legacy in Indonesia’.
Laporan Bloomberg juga diangkat oleh media Singapura, The Straits Times, dan portal berita Malaysia, The Star.
Reuters, kantor berita asal Inggris, juga melaporkan reaksi Jokowi terhadap keputusan MK yang mungkin menghambat anak sulungnya, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri dalam Pilkada tahun ini.
Putusan MK ini juga dapat membuka peluang bagi oposisi koalisi Jokowi untuk mencalonkan Anies Baswedan dalam Pilgub Jakarta, yang sebelumnya kesulitan mendapatkan dukungan partai untuk mencalonkan diri.
“Partai-partai yang mendukung Prabowo dan Widodo telah bersatu untuk mendukung satu kandidat, sehingga secara efektif menutup peluang Anies Baswedan yang populer untuk kembali menduduki jabatan yang dipegangnya dari tahun 2017-2022, karena tidak ada partai lain yang memiliki cukup kursi untuk mencalonkannya,” tulis Reuters.
Namun, pada hari Selasa, Mahkamah Konstitusi menurunkan persentase minimum kursi yang diperlukan untuk pencalonan, yang berpotensi membuka jalan bagi Anies untuk mencalonkan diri.
UU Pilkada menjadi pusat perhatian setelah Mahkamah Agung memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur melalui amar putusan gugatan yang diajukan Partai Garuda.
Dalam putusannya, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan calon oleh KPU.
Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d berbunyi: “Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon”.
Namun, MA melalui putusannya meminta agar pasal tersebut diubah menjadi: “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/8) memutuskan bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.
Peraturan ini menjadi kontroversial karena putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, berencana mengikuti Pilkada 2024 setelah namanya masuk dalam bursa calon wakil gubernur Jawa Tengah.
Kaesang baru akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Pengumuman calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada dijadwalkan pada September 2024, sementara pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.