Media Asing Soroti Peristiwa Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar

Jakarta, KabarBerita.id — Sejumlah media asing menyoroti peristiwa ledakan bom bunuh diri di pintu masuk Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3) pukul 10.28 WITA.
Kantor berita Aljazeera dan portal berita Singapura, Channel News Asia, melaporkan dua tersangka pelaku bom bunuh diri meledakkan bahan peledak di luar gereja Katolik di Makassar, Indonesia dan melukai empat belas orang pada awal Pekan Suci Paskah.

Aljazeera melaporkan bahwa serangan paling mematikan di Indonesia terjadi di Bali pada 2002, yang menewaskan 202 orang dan kebanyakan dari mereka adalah turis asing.

Mereka juga menyebut bahwa setelah itu aparat keamanan Indonesia mencatat beberapa keberhasilan besar dalam menangani kelompok bersenjata, tetapi belakangan ini, kekerasan kembali meningkat.

Sementara itu, portal berita asal China, Xinhua juga ikut melaporkan kejadian tersebut dengan menyebut puluhan orang terluka akibat ledakan yang terjadi di luar gereja di Makassar.

Reuters melaporkan tentang kesaksian pastor Gereja Katedral Makassar, Wilhemus Tulak bahwa seorang tersangka pembom mencoba memasuki halaman gereja dengan sepeda motor, tetapi dihentikan oleh petugas keamanan.

Ada pula media lokal Prancis, Le Figaro, melaporkan bahwa ledakan terjadi ketika massa baru saja selesai ibadah, dan menyebabkan beberapa orang terluka.

Mabes Polri mengatakan ada 14 orang yang terkena luka akibat ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulsel pada Minggu (28/3).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan ada 14 orang yang terkena ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral. Ada 3 orang yang dirawat, lainnya adalah 7 orang di RS Pelamonia dan 4 orang lainnya di RS Akademis.

“Rata-luka bagian leher, dada, muka tangan dan kaki. Dan ada sekuriti luka di bagian perut dan kepala,” kata Argo dalam jumpa pers di Jakarta pada hari ini.

Saat ini semuanya masih dalam perawatan. Mabes Polri juga masih menyelidiki kejadian tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme.

Tinggalkan Balasan