Media Asing Sorot Pernyataan Jokowi soal RI Tak Kena Sanksi FIFA

Jakarta, KabarBerita.id — Beberapa media asing menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menuturkan Indonesia tak terkena sanksi FIFA usai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

“Kemarin saya menerima surat dari FIFA sebagai tindak lanjut hasil pembicaraan saya dengan Presiden FIFA Gianni Infantino 3 Oktober lalu.

Berdasar surat itu, alhamdulillah sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA,” kata Jokowi dalam video yang diunggah dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (7/10).

Informasi Jokowi ini kemudian menjadi sorotan beberapa media asing.

Media Hong Kong, South China Morning Post, menuliskan kabar tersebut dalam artikel berjudul, “FIFA tidak akan memberikan sanksi pada Indonesia atas kecelakaan fatal, ujar Presiden Indonesia Widodo.”

“Presiden Indonesia mengatakan negaranya tidak akan mendapatkan sanksi dari badan regulasi sepak bola dunia setelah penembakan gas air mata di stadium yang setengahnya terkunci dan menyebabkan kecelakaan di pintu keluar, membunuh 131 orang, termasuk 17 anak-anak,” demikian isi paragraf pertama pemberitaan media itu.

Media Singapura, Channel NewsAsia, juga ikut menyoroti pernyataan Jokowi ini.

“Presiden Indonesia mengatakan FIFA tidak akan menerapkan sanksi atas kerusuhan sepak bola mematikan,” bunyi judul artikel media itu.

“Presiden Indonesia Joko Widodo pada Jumat (7/10) mengatakan badan regulasi sepak bola dunia tidak akan menerapkan sanksi kepada negara setelah kerusuhan di stadion pekan lalu yang membunuh 131 orang,” bunyi artikel Channel NewsAsia.

Media Amerika Serikat Associated Press, Bloomberg, dan media yang berbasis di Arab Saudi Arab News, juga turut mengangkat klaim Jokowi ini.

Pemerintah RI sendiri baru-baru ini mengizinkan media asing untuk ikut melakukan investigasi independen terkait tragedi Kanjuruhan.

“Ya biar aja ndak apa-apa, bagus, kita ndak melarang,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (7/10).

Mahfud juga mengungkapkan laporan investigasi tersebut dapat dilihat dan dicocokan dengan investigasi berbagai instansi. Selain itu, Mahfud berpendapat masyarakat bisa menilai sendiri laporan yang muncul.

“Kalau dulu kan dilarang, nanti kita cocokkan mana yang paling rasional, mana yang paling faktual,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan