Sukabumi, KabarBerita.id — Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Sub Regional Sukabumi Raya dikukuhkan pada hari Kamis, 20 Oktober 2022, dalam sebuah prosesi yang dirangkaikan dengan disksui dan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, di Fresh Hotel.
Wali Kota Depok dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran MAPI dalam percepatan pembangunan, karena jika pungutan liar (Pungli) masih tetap ada, maka proses pembangunan akan terganggu. Ia berharap MAPI bisa mengedukasi berbagai pihak agar pungli diberbagai tingkatan dapat diberantas.
Sedangkan Ketua MAPI Provinsi Jawa Barat saat diwawancarai menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kinerja MAPI untuk memberikan edukasi, sosialisasi pencegahan pungli, dengan sasaran kepada ASN maupun para pemangku kebijakan.
Sementara Ketua MAPI Sukabumi, Gunawan mengatakan sosialisasi merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dan berbagai instansi dalam pemberantasan pungli.