Jakarta, KabarBerita.id — Sidang kedua kasus penganiayaan anggota perguruan silat sempat diwarnai kericuhan di depan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (4/2).
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla menyarankan sidang berikutnya dilaksanakan secara virtual untuk mengurangi potensi timbulnya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
“Kami mengimbau sidang berikutnya untuk dilakukan secara virtual agar tidak terjadi kerumunan seperti tadi,” katanya usai sidang.
Ia juga mengimbau warga agar turut berpartisipasi menekan angka kasus Covid-19 di Karanganyar. Salah satunya dengan menghindari kerumunan.
“Jangan menganggap kerumunan sebagai hal biasa,” katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, kericuhan itu bermula saat ratusan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mulai berdatangan satu jam sebelum sidang dimulai.
Massa berpakaian hitam-hitam khas PSHT itu bermaksud memberi dukungan kepada terdakwa, Agus Pramono Jati alias Agus Bereng. Mereka yakin Agus tidak berasalah sehingga mendesak agar Agus dibebaskan dari tuntutan.
Polisi bergerak cepat dengan melakukan penutupan separuh badan jalan Lawu sepanjang 300 meter dari PN Karanganyar. Polisi sempat meminta massa untuk membubarkan diri secara suka rela. Upaya negosiasi yang dipimpin oleh Syafii. Namun upaya tersebut gagal.
Kericuhan tiba-tiba pecah. Polisi mengerahkan water canon dan gas air mata untuk membubarkan massa. Upaya pembubaran tersebut dilawan massa dengan lemparan botol air mineral dan batu ke arah polisi. Serangan itu dibalas dengan beberapa kali tembakan peringatan ke udara.
Massa kemudian membubarkan diri dari depan PN Karanganyar. Namun sebagian masih berkumpul di beberapa titik di sekitar PN Karanganyar.
Syafii mengatakan polisi terpaksa membubarkan massa karena saat ini Karanganyar masih dalam masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Semua bentuk kerumunan dengan alasan apapun harus dibubarkan untuk menekan angka penularan Covid-19.
Tindakan tegas terpaksa diambil karena massa tidak mengindahkan imbauan petugas agar massa membubarkan diri.
“Kalau tidak bubar ya kita ambil langkah tegas terukur. Kita bubarkan. Saya bertanggung jawab penuh atas kejadian tadi,” katanya.
Sementara itu, Agus mengatakan dukungan dari anggota PSHT sebaiknya disampaikan dengan ikut berdoa dari rumah. Ia juga meminta agar rekan-rekannya ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Karanganyar.
“Mendoakan dari rumah juga bisa. Harapan kita dari doa. Dan saya titip pesen kepada saudara-saudara saya untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan di Karanganyar,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku tidak dapat melarang anggota PSHT yang datang ke persidangan. “Kalau mau hadir, tentunya harus seusai dengan protokol kesehatan,” katanya.
Sidang sendiri berlangsung dengan lancar hingga pukul 11.00 WIB dipimpin oleh Ketua PN, Ayun Kristiyanto. Sidang kedua tersebut digelar dengan agenda Sidang Pembuktian, Pemeriksaan Alat Bukti, Barang Bukti dan Saksi Korban.
Agus didakwa melakukan penganiayaan atas Enriko Hernan Febrian (20) dan MAR (18) pada September 2020. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan Pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.