Depok, KabarBerita.id — Sanksi tegas diberikan Pemkot Depok pada ASN yang terduga melanggar aturan PPKM Darurat ketika beberapa waktu yang lalu menggelar hajatan resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, beberapa waktu lalu.
Surat Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 menjelaskan pembebastugasannya.
“Surat Keputusan Wali Kota Depok yang terbit tanggal 8/7/2021 nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 berisi Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S, sudah diterima yang bersangkutan hari ini secara langsung,” Kata Supian Suri yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Depok, Jumat (09/07).
Keputusan tersebut dijelaskannya telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Diawali dari BKPSDM yang meminta keterangan kemudian pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) berketua Inspektur Pembantu Wilayah II.
Setelah itu hasil pemeriksaan khusus dilaporkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang memberi rekomendasikan jenis hukuman dengan mempertimbangkan hal yang meringankan maupun memberatkan.
“Mohammad Idris sebagai Walikota Depok sekaligus selaku Pejabat Pembina kepegawaian Daerah telah menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” jelasnya.
Supian menambahkan, Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021 dimana berisi penunjukan oleh Wali Kota kepada Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
“Sebagai pelaksana di BKPSDM sementara ini adalah Saudara S” tutupnya.