Marzuki Alie Beri Alasan Cabut Gugatan ke AHY di PN Jakarta Pusat

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems mengatakan alasan utama Marzuki Alie dan lima mantan kader Demokrat mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena status keanggotaannya sudah dipulihkan oleh Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).
“Oleh karena itu tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dkk. yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat,” kata Saiful dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (24/3).

Saiful juga mengatakan apabila Marzukie Alie cs tetap melanjutkan gugatannya, sama saja melegitimasi kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Melihat hal itu, gugatan terhadap AHY dicabut oleh Marzuki Alie melalui tim kuasa hukumnya kemarin (23/3).

“Jadi dengan penjelasan saya tersebut, jangan sampai ada lagi suara sumbang dari pihak seberang, yang seolah-olah dengan dicabutnya gugatan Pak Marzuki Ali dkk. terhadap Ketum Partai Demokrat AHY, dianggap sebagai suatu bentuk ketidakpercayaan diri Pak Marzuki Alie dkk. Itu salah besar,” kata dia.

Saiful juga menyatakan Marzuki Alie tidak ingin memberi kesan bahwa Demokrat itu ada dualisme kepengurusan. Terlebih lagi, hanya membenarkan satu kepengurusan Demokrat yang dipimpin oleh AHY.

Marzuki dan semua peserta KLB Demokrat, kata dia, sudah bersepakat dan memutuskan satu kepengurusan Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Moeldoko.

Ia pun mengklaim masyarakat lebih menyukai Demokrat yang dipimpin oleh Moeldoko ketimbang dipimpin oleh AHY.

“Ini semua bisa kita lihat dari banyaknya pengamat politik profesional yang memberikan dukungannya untuk Pak Moeldoko. Menarik sekali bukan,” kata dia.

Sebelumnya, AHY telah memecat tujuh orang kader Partai Demokrat pada tanggal 26 Februari 2021 lalu. Mereka yang dipecat lantas mengajukan gugatan terhadap AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie dkk. ke PN Jakarta Pusat pada 3 Maret 2021. Mereka menuntut Pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan status keangotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat tersebut.

Namun, sejak kemarin (23/3), Marzuki cs sudah menarik gugatannya terhadap AHY di PN Jakpus ihwal pemecatannya tersebut.

Tinggalkan Balasan