Mark Sungkar Dituntut Atas Kasus Dana Triatlon

Proses Peradilan Mark Sungkar Atas Kasus Dana Triatlon

Jakarta, KabarBerita.id — Mark Sungkar selaku Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), mendapatkan tuntutan pidana penjara selama dua setengah tahun serta denda Rp 50juta dengan subsidair 3 bulan penjara.

Jaksa menyatakan bahwa Mark Sungkar terbukti telah merugikan keuangan negara atas laporan fiktif belanja kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung Jawa Barat.

Menurut keterangan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono pada Kamis (1/7),Jaksa juga menilai bahwa Mark telah terbukti melanggar pasal terkait Tipikor. Oleh karenanya Mark juga dituntut untuk membayar uang ganti sebanyak Rp694,9 juta.

Jaksa menilai Mark tidak langsung mengembalikan sisa bantuan dana tersebut ke kas negara. Bahkan dirinya juga menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel.

Yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.

Yang mengadili perkara ini ialah Ketua Majelis Hakim Sapta Diharja dan anggotanya, Ali Mutaram dan Yusuf Pranowo.

Tinggalkan Balasan