Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng di Blora berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran KPR oleh Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa penyidik menduga RP terlibat dalam korupsi kredit revolving credit, kredit proyek, dan KPR.
Dalam keterangan Ramadhan, penyaluran tiga jenis kredit mencapai 96,3 miliar rupiah pada tahun anggaran 2018 hingga 2019.
Selain itu Ramadhan menjelaskan bahwa dalam pencairan tahapan, pengajuan kredit, hingga penggunaan kredit, ditemukan adanya rekayasa yang dilakukan RP bersama dengan pihak-pihak terkait, yang mana tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPD Jateng.
Diketahui dalam proses penyaluran kredit terdapat indikasi bahwa bisa merugikan keuangan negara. Oleh karenanya penyidik mengajak badan pengawas keuangan (BPK) RI untuk sama-sama melakukan penyelidikan.
Hingga kini penyidik telah memeriksa kurang lebih 90 saksi mulai dari staf bank hingga debitur. Selain itu penyitaan juga dilakukan di sejumlah bangunan KPR di beberapa perusahaan, serta beberapa dokumen pengajuan kredit lain.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijatuhi ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1miliar,” terang Ramdhan.