Jakarta, KabarBerita.id – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengakui bahwa kontrak yang dibuat antara Kementerian Perhubungan dengan kontraktor terkait pekerjaan di Direktorat Perhubungan Laut penuh rekayasa.
“Saat saya jadi direktur memang namanya kontrak di perhubungan laut penuh rekayasa evaluasi,” katanya, saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/12).
Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono senilai Rp2,3 miliar karena terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).
“Saya melihat proyek pengerukan sudah ada kavling-kavlingnya, makanya sejak saya menjadi Dirjen Hubla, saya tertibkan itu, tapi saya khilaf masih terima uang,” ungkap Tonny.
Dalam dakwaan disebutkan Adi Putra Kurniawan membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo,
Dalam periode 2015–2016, Adi membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang Pekalongan, Jawa Tengah, dengan nama Joko Prabowo agar kartu transaksi otomatis di mesin bank (automatic teller machine/ATM)-nya dapat diberikan kepada orang lain.
Adi memberikan kartu ATM itu, antara lain kepada anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), wartawan, preman di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tonny juga mengakui ada pegawai di Ditjen Hubla Kemenhub yang mengumpulkan uang untuk diberikan kepada auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk yang menjabat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
“Siap, PPK Agus Widoyoko sebagai PPK Pengerukan Kapal datang ke ruangan saya, menghubungi beberapa galangan kapal dan minta uang satu persen dari harga total untuk keperluan tim BPK. Saya katakan jangan layani karena bukan kelaziman. Itu laporannya 2017, tapi sebelumnya juga sudah dimintai uang satu persen,” ungkapnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tonny juga diakuinya bahwa menjadi staf ahli Menteri Perhubungan, ia pernah dilapori oleh Yance (PT Dumas) dan Abi (PT Citra Shiyard) bila mereka dimintai uang oleh Fini senilai satu persen dari nilai proyek,
Fini, yang disebut Tonny, kini Kepala Bidang Logistik atau Kepala Bidang Operasi Distrik Navigasi Bitung.
Tonny lalu menyarankan Yance dan Budi agar tidak memenuhi permintaan Fini, yang saat itu menjabat sebagai PPK mengadaan kapal di Direktorat Navigasi Kemenhub.
Ia mengemukakan mengetahui jika permintaan uang untuk memenuhi permintaan BPK itu agar Kementerian Perhubungan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Fini sendiri.
Fini, dikemukakannya, sering menceritakan kepada beberapa orang, seperti Agus Widoyoko (PPK sekarang) maupun kepada kontraktor langsung jika pihak BPK minta uang.
Orang BPK yang melakukan audit pada Kementerian Perhubungan adalah Yudi Bawono, Yasrul, Agung Firman Sampurna. Fini biasa meminta kepada kontraktor proyek dengan nilai di atas Rp10 miliar.
Selain pemberian ke BPK, Tonny juga mengakui ada pemberian uang kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) senilai Rp100 juta hingga Rp150 juta.
“Ada kegiatan yang tidak ada dana operasioanlanya, termasuk untuk Paspampres, setiap peresmian oleh Presiden harus dikawal oleh Paspampres, dan kita berkewajiban menyediakan dana operasioanl untuk Paspampres,” katanya.
Dalam BAP no 34, Tonny mengakui ada pemberian kepada Paspampres senilai Rp100 juta hingga Rp150 juta per kegiatan. Pada 2017 ada dua kali acara, dan Tonny menyerahkan uang kepada Direktur Kepelabuhan Mauritz dan stafnya bernama Rasyid.
“Ini uang yang saya kumpul-kumpulkan dari kontraktor, yang saya simpan di rumah,” demikian
Antonius Tonny Budiono.
Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat suat tahun dan paling lama lama tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.