Manager Kimia Farma Peroleh Keuntungan dari Antigen Bekas 30 Juta Per Hari

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menyatakan keuntungan rata-rata Rp30 juta per hari yang didapat Manager Branch Kimia Farma Medan dari pelayanan antigen bekas di Bandara Kualanamu

Jakarta, KabarBerita.id — Polda Sumut menyatakan bahwa Plt Bussines Manager Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang juga sebagai Kepala Layanan Kimia farma Diagnostik Bandara Kualanamu mendapatkan keuntungan dari praktik tes antigen dengan alat bekas Rp 30 juta per harinya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menyatakan setiap harinya layanan antigen yang dikelola PM melayani sekitar 250 pasien namun hanya 100 pasien saja yang dilaporkan ke Kantor Pusat Laboratorim Kimia Farma di Jl R.A Kartini dan Bandara Kualanamu.

“Sekitar 150 pasien yang tidak dilaporkan adalah keuntungan dari tes dengan alat antigen bekas yang didapat oleh PM. Penggunaan Alat antigen bekas memberi keuntungan Rp 30 juta rata-rata setiap harinya,” ungkap Panca, Kamis (29/4).

Hasil pemeriksaan saksi-saksi didapat informasi praktik penggunaan alat antigen bekas sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu

“Sejak tanggal 17 Desember 2021 kegiatan ini sudah mereka lakukan dan ditujukan pada swab di Bandara Kualanamu. PM adalah yang menyuruh penggunaan alat antigen bekas ini,” tutur Panca.

Lima tersangka berhasil ditetapkan, diantaranya PM (45). SR (19) selaku kurir dan berperan pengangkut alat swab antigen bekas dari bandara ke Lab Kimia Farma.

Kemudian DJ (20) selaku CS di Lab Klinik Kimia Farma berperan untuk mendaur ulang alat. Kemudian M (30) selaku admin Lab Kimia Farma sebagai admin yang membuat laporan hasil swab ke kantor pusat.

Terakhir R (21) Karyawan tidak tetap Kimia Farma berperan Admin pada posko pelayanan swab test Bandara Kualanamu.

Tersangka dapat dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 UU No 36 th 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 milliar atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan e) Jo Pasal 62 aayat (1) UU No 8 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 Milliar.

Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini menyatakan pelayanan antigen dengan alat tes bekas adalah pelanggaran berat perusahaan.

“Jika terbukti, para tersangka oknum pelayanan swab antigen dengan alat bekas tersebut akan kami sanksi berat dan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,”Ujar Adil, Rabu (28/4).

Tinggalkan Balasan