Berita  

MAKI: Seharusnya Berkas Edward Soeryadjaya Sudah Lengkap

Jakarta, KabarBerita.id — Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk segera menyatakan lengkap berkas tersangka dana pensiun PT Pertamina (Persero) Edward Soeryadjaya.

“Hal itu mengingat masa penahanan Edward Soeryadjaya telah dilakukan sejak 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan,” ujar Boyamin di Jakarta, Rabu.

Sesuai KUHAP, penyidik bisa memperpanjang penahanannya sampai 40 hari ke depan dan ditambah 30 hari penahanan. Saat ini, sudah memasuki awal Maret 2018.

“Apalagi tersangka lainnya mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Kamal Helmi Lubis sudah divonis tujuh tahun penjara pada 29 Januari 2018 oleh Pengadilan Tipikor, maka tidak ada jalan lain kecuali segera (Edward) dibawa ke pengadilan,” katanya.

Di dalam putusan pengadilan tipikor, mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015 harus membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar Rp60 miliar.

“Tersangka Muhammad Helmi saja dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp60 miliar, jadi untuk menutup kerugian negara sisanya maka tidak ada jalan lain bawa Edward ke Pengadilan Tipikor,” paparnya.

Ia menambahkan pihaknya tidak tertutup kemungkinan akan mempraperadilankan kejaksaan jika sampai Maret 2018, tidak menyatakan berkas itu lengkap.

Tinggalkan Balasan