Berita  

MAKI: Pinangki Harusnya Dipenjara 10 Tahun

Jakarta, KabarBerita.id — Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara terkait kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan seharusnya hukuman penjara bagi Pinangki lebih dari 10 tahun.

“Kalau berdasarkan hukuman 10 tahun ya masih kurang sih. Sebetulnya minimal 12 kalau bisa 20 (tahun penjara),” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Selasa (9/2/2021).

Menurutnya, hukuman Pinangki pantas lebih dari 10 tahun karena dia merupakan seorang jaksa. Namun, Pinangki justru menemui buronan Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Pinangki dianggap tidak sedang menjalankan tugas eksekutor tetapi apapun dia jaksa, sembunyi-sembunyi malah menemui buron dan membantu lepas dari eksekusi, seharusnya (vonis penjara) 20 tahun,” katanya.

Pinangki di beberapa kali persidangan mengaku gaya hidup mewahnya disokong dari uang peninggalan almarhum suami pertamanya, Djoko Budihardjo. Menurut Boyamin, penjelasan Pinangki itu mengada-ada.

“Misalnya kalau memang itu uang peninggalan (almarhum) suami, berarti tahun 2012-2013 itu kenapa tidak bermewah-mewah saat itu beli mobilnya?” tanya Bonyamin.

“Beli mobil BMW X5 itu kan juga baru tahun 2019 diduga saat sudah terima uang Djoko Tjandra. Kalau memang uangnya sudah banyak Rp 4 miliar, ya dia sudah beli BWM X5 tahun 2012 mestinya. Ini sesuatu yang ngarang dan seakan-akan bahasa saya mau membodoh-bodohi hakim dan itu hakim semakin jengkel maka divonis 10 tahun,” ucapnya.

Diketahui, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU, serta melakukan permufakatan jahat.

Tinggalkan Balasan