MAKI Nilai Juliari Batubara Bisa Bebas Kalau KPK tak Serius

Jakarta, KabarBerita.id — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) Juliari Peter Batubara (JPB) bisa divonis bebas. Hal tersebut dapat terjadi apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bekerja dengan maksimal menemukan bukti perkara.

“Risiko terburuk akan bisa begitu karena perkara tidak menjadi terang. Padahal, penggeledahan dan pemanggilan saksi-saksi tujuannya untuk membuat terang perkara,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Ahad (21/2).

Hal itu disampaikan Boyamin menyusul tidak dijalaninya 20 izin penggeledahan yang telah diterbitkan dewan pengawas (dewas) KPK. Tim penyidik juga tidak kunjung memanggil saksi yang diketahui beberapa kali muncul dalam kegiatan geledah dan rekonstruksi perkara.

Boyamin menjelaskan, pengabaian KPK tersebut berpotensi mempengaruhi penyelesaian perkara bansos Covid-19. Kemudian, dapat menghambat pengembangan perkara guna menemukan tersangka baru terkait kasus itu.

“Jika sebaliknya banyak yang tidak terbuka, maka hakim pengadilan berpotensi menyatakan dakwaan kabur (obscuur libel) sehingga berpotensi putusan bebas,” katanya.

MAKI telah mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait penanganan kasus bansos Covid-19. Dalam permohonannya, MAKI meminta KPK menindaklanjuti 20 izin penggeledahan terkait perkara ini. Kemudian, KPK diminta segera memanggil politisi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap mengikuti praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan. “KPK akan menghormati dan mengikuti seluruh proses mekanisme hukum yang berlaku terkait gugatan praperadilan tersebut,” kata Ali, Ahad (21/2).

Tinggalkan Balasan