Solo, KabarBerita.id — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mendesak agar kasus korupsi Kondesat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Menurut Bonyamin, berkas kasus korupsi Kondensat telah dilimpahkan yang keempat kalinya oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Desember 2017.
Hingga 14 hari, ujar dia, tidak ada pernyataan apapun dari Penyidik Bareskrim maupun Kejagung bahwa berkas belum lengkap karena adanya beberapa kekurangan. “Artinya dengan tidak ada statemen belum lengkap maka harus dinyatakan sudah lengkap,” papar Bonyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/1).
Menurut Bonyamin, jika tidak ada kekurangan berarti berkas perkara haruslah dinyatakan lengkap (P21) untuk diteruskan tahapan berikutnya yaitu Penyerahan Tahap Kedua yaitu Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejagung yang selanjutnya diproses pengadilan Tipikor.
“Bahwa dengan tidak dikembalikannya berkas, dapat dimaknai bahwa Jaksa tidak lagi mempermasalahkan tentang kasus kondensat apakah masuk perbuatan korupsi atau perdata. Juga bisa dimaknai Jaksa setuju kerugian negara sebesar 38 Triliun sebagaimana temuan BPK,” ujar dia.
Bonyamin menerangkan, perkara ini bolak balik sampai empat kali dari Bareskrim ke Kejagung dikarenakan perbedaan persepsi terkait apakah perbuatan korupsi atau perdata. Juga kerugian negara apakah total kehilangan Rp 38 Triliun atau hanya sebesar uang jatah negara yang besarnya dibawah Rp 10 Triliun.
“Selanjutnya Saya meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera melakukan tahap kedua yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejagung,” sebut Bonyamin.