Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI 2014-2019 Mahyudin menjadi saksi meringankan dalam lanjutan sidang perkara korupsi KTP elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Setya Novanto.
Dalam persidangan, Maqdir Ismail kuasa hukum Novanto mengkonfirmasi kepada Mahyudin soal apakah pengusaha bisa berkunjung ke ruangan Novanto di gedung MPR/DPR.
“Saya tidak pernah tahu, tetapi mungkin saja karena DPR menyerap aspirasi masyarakat, tidak pernah ditanya klasifikasinya pengusaha atau rakyat biasa,” kata Mahyudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Mahyudin juga pernah menjadi anggota Komisi I DPR, Komisi III DPR, dan Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Selanjutnya, Maqdir pun menanyakan kembali kepada Mahyudin soal tugas utama Ketua Fraksi Partai Golkar.
Untuk diketahui, saat pembahasan proyek pengadaan KTP-e, Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.
“Fraksi sebenarnya perpanjangan tangan partai. Fraksi tidak masuk dalam alat kelengkapan dewan seperti komisi, badan-badan. Fraksi merupakan representasi partai. Tugas mereka mensinkronkan anggota di komisi-komisi juga negosiasi-negosiasi kalau ada ‘deadlock’ Dia tidak sendirian, biasanya dibantu sekretaris, bendahara,” ucap Mahyudin.
Lebih lanjut, Mahyudin mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui soal pembahasan proyek KTP-e.
“Kalau pun dibahas saya tidak tahu. Teknisnya sebenarnya di komisi, dibahas rinciannya,” ungkap Mahyudin.