Berita  

Mahkamah Konstitusi Minta Pemohon Sengketa Pemilu Lengkapi Berkas

Jakarta, KabarBerita.id — Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai 340 permohonan. Permohonan sengketa pemilu hasil pileg tercatat 339 berkas. Sebanyak 329 berkas gugatan diajukan oleh parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD. “Satu lagi permohonan yakni pilpres,” ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat dihubungi, Jumat, 31 Mei 2019.

Untuk pileg, kata Fajar, baru 32 permohonan yang berkasnya telah lengkap. Menurut dia, MK masih menunggu pelengkapan berkas sampai hari ini. “Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap (berkasnya).”

Pada 28 Mei, MK telah menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) untuk gugatan hasil pemilihan legislatif. Karena itu, Fajar mengimbau para pemohon untuk segera melengkapi berkas permohonan.

Sebelumnya, MK telah membuka pendaftaran permohonan perkara sengketa Pemilu sejak Selasa, 21 Mei 2019 seusai Komisi Pemilihan umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Pengajuan pendaftaran sengketa pemilu itu ditutup pada Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46. Sedangkan gugatan hasil Pilpres ditutup pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB.

Tinggalkan Balasan