Jakarta, KabarBerita.id — Hakim Mahkamah Agung Brasil pada Jumat (30/8) mengeluarkan perintah untuk segera menangguhkan platform X atau Twitter di negara tersebut. Hal ini terjadi karena platform tersebut gagal memenuhi batas waktu yang ditetapkan pengadilan untuk menunjuk perwakilan hukum di Brasil.
Langkah ini merupakan bagian dari perseteruan yang sedang berlangsung antara hakim Mahkamah Agung Brasil dan Elon Musk, yang juga melibatkan pembekuan rekening penyedia internet satelit Starlink di Brasil.
Menurut laporan Reuters, Hakim Alexandre de Moraes memerintahkan penangguhan penuh dan segera atas platform X sampai semua perintah pengadilan dipenuhi. Ia juga memberlakukan denda sebesar 18,5 juta real atau sekitar Rp51,22 miliar, serta penunjukan perwakilan hukum di Brasil.
Moraes juga menginstruksikan regulator telekomunikasi, Anatel, untuk memastikan perintah ini dilaksanakan, dengan konfirmasi ke pengadilan dalam waktu 24 jam.
Moraes menegaskan bahwa individu atau perusahaan yang mencoba mengakses X melalui jaringan privat virtual (VPN) dapat dikenakan denda harian hingga 50 ribu real atau sekitar Rp138,43 juta.
Pada Kamis (29/8) malam, X mengakui bahwa mereka sudah memperkirakan Hakim Agung Alexandre de Moraes akan memerintahkan penutupan segera setelah batas waktu pengadilan berakhir.
Sebelumnya, pada awal 2024, Moraes memerintahkan X untuk memblokir akun-akun tertentu yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu dan kebencian. Elon Musk mengecam perintah itu sebagai tindakan penyensoran.
Mahkamah Agung Brasil juga memblokir rekening bank lokal perusahaan internet satelit Starlink, yang 40% sahamnya dimiliki oleh Musk. Perusahaan tersebut kemudian meminta pengadilan untuk menangguhkan keputusan ini.