Berita  

Mahfud: Putusan MK Soal Presidential Threshold tak Perlu Diperdebatkan

YOGYAKARTA, Kabarberita.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tetap pada angka 20 persen tidak perlu lagi diperdebatkan.

“Sudah tidak perlu diperdebatkan, sekarang sudah diputus dan harus disiapkan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (12/1/2018).

Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Idaman mau tidak mau harus diterima dan dilaksanakan.

“Setiap putusan MK memang selalu ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Jangan berharap setiap ada putusan lalu semua orang bersorak senang, pasti ada yang protes, terlepas dari itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, penilaian yang menganggap putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden lemah lantaran mengacu hasil pemilu 2014, tidak tepat. Sebab, pada kenyataannya hukum zaman Belanda pun saat ini masih bisa diberlakukan di Indonesia tanpa masalah.

“Itu boleh kalau memang di masa peralihan. Tidak di masa peralihanpun sebenarnya boleh hukum yang lama diberlakukan sebagai patokan. Yang penting DPR setuju dan tidak sewenang-wenang, dan menurut saya itu tidak sewenang-wenang karena sudah diatur dan dibicarakan secara panjang lebar ketika UU itu dibahas,” kata dia.

Mahfud menilai apapun hasil keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan presiden akan menjadi perdebatan. Apabila MK memutuskan ambang batas 0 persen, maka juga akan muncul pertanyaan tentang bagaimana cara menguji sebuah partai yang belum pernah ikut pemilu dan tiba-tiba mencalonkan presiden.

“Saya sudah menduga, ini mau diputuskan apapun pasti akan ramai,” kata dia. 

Tinggalkan Balasan