YOGYAKARTA, Kabarberita.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak setuju dengan hak imunitas DPR RI sesuai Pasal 245 dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 karena membuat lembaga itu berpeluang besar bebas dari tuntutan hukum.
“Saya setuju dengan masyarakat. Kita protes ini entah bagaimana caranya nanti,” kata Mahfud saat diskusi dengan awak media di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin Dalam pasal itu menyebutkan bahwa apabila anggota DPR terlibat masalah hukum tidak serta merta bisa diperiksa atau ditangkap kecuali dengan izin presiden dan atas persetujuan atau rekomendasi Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
“Ini kita tidak setuju karena itu membuat kekebalan hukum. Membuat peluang anggota DPR bebas dari tindakan hukum kalau melakukan kriminal,” kata dia.
Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah membatalkan dan menghapus Pasal 245 itu sehingga diputuskan setiap anggota DPR yang terlibat kasus hukum bisa diperiksa dengan izin presiden tanpa melalui rekomendasi MKD.
Selain itu, surat izin presiden juga tidak diperlukan apabila anggota DPR terlibat kasus pidana korupsi atau tertangkap tangan.
Hak imunitas DPR, kata Mahfud, hanya bisa diberikan kepada anggota DPR yang berbicara di depan forum resmi dalam rangka menjalankan tugasnya.
“Nah sekarang itu dipukul rata oleh DPR bahwa apa pun kalau anggota DPR tidak boleh ditangkap atau diproses hukum oleh polisi, KPK, atau kejaksaan sebelum dapat izin presiden dan izin itu tidak keluar sebelum ada rekomendasi MKD,” kata dia.
Bagi Mahfud, tidak ada alasan untuk menunda proses hukum bagi siapa pun, termasuk anggota DPR apabila terlibat kasus pidana.
“Kalau misalnya melakukan korupsi, atau maaf, memperkosa sekretarisnya, atau menjadikan kantor DPR sebagai tempat transaksi narkoba ya ditangkap dong, tidak perlu izin presiden atau MKD kan sudah ada hukum acaranya sendiri,” kata Mahfud.