Mahfud MD Sebut LGBT Masuk di RKUHP, Ada Pidananya

Mahfud MD

Jakarta, KabarBerita.id — Memberi koordinator politik hukum dan keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgeder (LGBT) sudah masuk dalam rencana kitab undang undang hukum pidana (RKUHP).

Ia mengatakan tersebut telah masuk di RKUHP dan pemerintah telah memiliki sikap akan tetapi waktu itu tahun 2017, pemerintah, DPR di demo oleh LSM Yang meminta supaya LGBT tidak dilarang. Kemudian tertunda hingga sekarang.

Dalam RKUHP, menurut Mahfud akan ada ancamannya. Belum menerangkan secara detail terkait hal tersebut.

Ia menambahkan dalam RKUHP, sudah masuk bahwa LGBT dalam cara cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya.

Maksud menguntungkan untuk rumusan RKUHP tentang LGBT sudah benar. Akan tetapi apabila nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan maka bisa dipertanyakan kembali melalui mahkamah konstitusi.

“Memang sudah 63 tahun dibahas. Menurut saya sudah kalau memang tidak pantas di masuk kan biar dicoret oleh MK. Kalo ada yang setuju atau tidak dan akhirnya harus mengambil keputusan, yuridisnya biar MK,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan