Mahfud MD Sebut Jaksa Kasus Sambo Dikarantina Agar Tidak Diteror

Jakarta, KabarBerita.id — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan jaksa yang bertugas menangani kasus penembakan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo telah dikarantina agar tak mendapatkan teror.

Ia telah berkoordinasi dengan Jampidum supaya dipilih jaksa terbaik dan dikarantina supaya tidak ada yang meneror, diteror, menghubungi dan sebagainya dan hal tersebut telah dilakukan.

Mahfud tidak membeberkan nama jaksa yang akan menangani kasus Sambo ini. Ia hanya mengatakan bahwa tugas Polri telah selesai mengurus kasus dan beralih ke kejaksaan.

Ia juga berharap masyarakat bisa mengawal bersama kasus ini di kejaksaan seperti ketika mengawal saat kasus diusut di kepolisian.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elizer, dan Kuat Maruf.

Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana kasus Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Agung. Yang selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada jaksa.

Kejagung telah membentuk tim yang terdiri 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara untuk kasus obstruction of justice ada 43 JPU yang dikerahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Dengan demikian total ada 73 jaksa yang diterjunkan untuk menangani proses penuntutan kasus Ferdy Sambo.

Tinggalkan Balasan