Yogyakarta, KabarBerita.id — Pakar Hukum Tatanegara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pasal penghinaan kehormatan DPR yang ada dalam Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berlebihan.
“Menurut saya itu berlebihan,” kata Mahfud dalam diskusi bersama awak media di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut Mahfud, penghinaan terhadap seseorang atau jabatan publik tertentu pada dasarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga tidak perlu diatur secara khusus dalam UU MD3.
“Barang siapa mencemarkan atau menghina seseorang dan jabatan publik sudah ada di KUHP, kenapa diatur lagi di sini (UU MD3) seharusnya tinggal lapor saja,” kata dia.
Memunculkan kembali aturan itu dalam UU MD3, menurut dia, justru berpotensi merampas kewenangan penegak hukum, padahal DPR bukan lembaga penegak hukum, melainkan lembaga politik.
“DPR itu lembaga demokrasi, sedangkan penegak hukum adalah lembaga nomokrasi sehingga jangan dicampur-campur,” kata dia.
Mahfud menganggap kemunculan pasal tentang pemidanaan bagi setiap orang yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dalam UU MD3 di sisi lain menandakan bahwa DPR cenderung antikritik atau takut dikritik