Berita  

Mahasiswa Pelaku “Bullying” Bisa Dikeluarkan dari Kampus

JAKARTA, Kabarberita.id – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan mahasiswa yang menjadi pelaku perundungan atau “bullying” bisa dikeluarkan dari kampus.

“Kalau memang terjadi pelanggaran akademik maka ada sanksi akademik, kalau ada unsur pidana maka diserahkan ke kepolisian. Sanksi terberat, kalau pidana akan dikeluarkan atau ijazahnya ditarik,” ujar Nasir di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan tindakan perundungan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun. Nasir menjelaskan pihaknya sudah meminta rektor Universitas Gunadarma untuk melakukan investigasi.

“Kami harap, ini jangan terjadi lagi. Perguruan tinggi adalah institusi pendidikan yang paling tinggi.” Mantan Rektor Universitas Diponegoro tersebut menjelaskan jika mahasiswa melakukan tindakan perundungan, berarti mereka belum dewasa secara akademik dan diri ada sisi premanisme.

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Intan Ahmad menyesalkan kejadian tersebut.

“Peristiwa itu sangat menyedihkan dan tidak boleh terjadi. Apalagi terjadi terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus pula yang bisa berdampak tidak baik secara fisik maupun mental. Ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata Intan.

Intan menjelaskan mahasiswa yang melakukan perundungan harus diproses supaya dapat memberikan efek jera.

Kasus perundungan kembali terjadi di Universitas Gunadarma. Dalam video yang viral tersebut, mahasiswa kebutuhan khusus “dibully” dan dilempar dengan tong sampah oleh mahasiswa lainnya.

Tinggalkan Balasan