Berita  

Mabes Polri: Status Slamet Maa’rif Boleh Ditentang Tapi Jangan Bawa Massa

Jakarta, KabarBerita.id — Polri memastikan penetapan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka atas dugaan kampanye di luar jadwal sudah sesuai prosedur.

Namun demikian, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M. Iqbal mempersilakan Slamet Maarif untuk menentang keputusan tersebut. Hanya saja, dia meminta keberatan yang diajukan sesuai dengan mekanisme hukum berlaku.

“Mau di-challenge (ditentang) silakan, asal sesuai mekanisme yang ada. Jangan bawa-bawa massa nanti masyarakat terganggu. Soalnya ada kemacetan,” kata Iqbal saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (11/2).

Sambung Iqbal, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum. Dengan azas praduga tak bersalah, setiap tersangka dengan kuasa hukumnya berhak melakukan pembelaan.

Tindakan khusus yang diberlakukan kepada Slamet Maarif, lanjut Iqbal, sudah diatur dalam peraturan tindak pidana pemilu.

“Jadi hukum acaranya cepat. Nanti kejaksaan akan menerima itu,” tegasnya.

Selanjutnya, dalam proses penyidikan berikutnya, polisi akan memperkuat dengan alat bukti dan menghadirkan saksi.

“Salah satu memperkuat alat bukti adalah dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya

Tinggalkan Balasan