MA Tolak Kasasi, Aulia Kesuma Tetap akan Dihukum Mati

Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak, Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan Geovanni Kelvin.
Dengan begitu, Aulia bersama putranya Geovanni bakal tetap menjalani hukuman mati sesuai vonis pengadilan sebelumnya (tingkat banding).

“Amar Putusan Tolak,” demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (18/2).

Perkara dengan nomor: 8 K/Pid/2021 itu diadili oleh Hakim Gazalba Saleh, Eddy Army dan Andi Samsan Nganro. Putusan itu diketok pada 3 Februari 2021.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadili dan anaknya, Muhammad Adi Pradana (24) terjadi pada akhir Agustus 2019.

Ketika itu, Aulia terdesak utang oleh pihak bank. Aulia meminta suaminya, Pupung, menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Namun, Pupung menolak.

Sampai pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk membunuh Pupung dan anak tirinya itu.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu. Mayat Pupung dan anaknya ditemukan dalam sebuah mobil yang terbakar di Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019 lalu.

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni. Ia juga menyewa dua orang sebagai eksekutor, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus.

Tinggalkan Balasan