Berita  

MA Segera Sidangkan Gugatan Prabowo-Sandi

Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Agung (MA) telah menerima pendaftaran gugatan pelanggaran administrasi pemilu (PAP) dari pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MA menyatakan berkas gugatan Prabowo-Sandi sudah lengkap. Selanjutnya, MA akan segera menggelar sidang dan mengeluarkan putusan dalam 14 hari pascasidang dimulai.

“Semua berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu hari sidang. Dalam waktu 14 hari insya Allah sudah diputus,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah, melalui pesan singkat kepada Republika, Kamis (11/7).

Abdullah tidak menerangkan lebih lanjut kapan hari pertama sidang akan dilaksanakan. Menurut dia, gugatan PAP itu dimohonkan oleh Prabowo-Sandi dengan kuasa hukum Nicholay Aprilindo. Nicholay menegaskan, permohonan PAP yang diajukan ke MA bukanlah suatu bentuk kasasi.

Ia mengklaim upaya hukum itu melanjutkan laporan pelanggaran pemilu terdahulu yang diajukan ke Bawaslu. Permohonan itu untuk memeriksa dugaan PAP secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres 2019 atas Putusan Pendahuluan Bawaslu No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

“Dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan didalam permohonan PAP kami pada Mahkamah Agung RI sehingga tidak bisa dikatakan permohonan tersebut kedaluwarsa dan atau lewat waktu,” kata Nicholay dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).

Tinggalkan Balasan